Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Menurut Prasetyo, perampungan berkas tersebut dilakukan dengan profesional sesuai dengan prinsip hukum. Selain itu salah satunya merespon harapan masyarakat.
Kinerja Kejagung dalam tindak kejahatan korupsi dinilai belum maksimal. Bahkan, Kejagung belum ada gebrakan dalam pemberantasan korupsi.